Masalah indulgensi berada di luar cakupan bab ini, tetapi harus dibahas, setidaknya secara singkat, karena hubungannya dengan doktrin api penyucian.
Mengutip Konstitusi apostolik Indulgentiarum Doctrina 1 Januari 1967 dari Paus Paulus VI, Katekismus mendefinisikan indulgensi sebagai ” ‘Indulgensi adalah penghapusan siksa-siksa temporal di depan Allah untuk dosa-dosa yang sudah diampuni’ (Norm 1)” (KGK 1471). Indulgensi tidak mengampuni dosa tetapi menghapus hukuman sementara yang disebabkan dosa ketika orang berdosa menebus kesalahan melalui tindakan doa dan amal. Indulgensi tidak pernah dijual, tetapi penyelewengan-penyelewengan mulai berkembang biak ketika karya-karya amal / sedekah (charitable work of almsgiving) dilampirkan pada indulgensi-indulgensi tertentu; jadi Konsili Trente melarang sedekah dilampirkan pada indulgensi di kemudian hari.1