14.5. Keberatan Necromancy dan Deification

para kudus

Lynda Howard-Munro menulis dalam bukunya A Rebuttal to Catholic Apologetics, “Praktek berkomunikasi dengan orang mati disebut sebagai necromancy, sebuah praktik yang dilarang keras oleh hukum (Ul 18:11)”.1 Namun, Gereja juga melarang nekromansi seperti yang terlihat dalam pernyataan Katekismus bahwa “Segala macam ramalan harus ditolak: mempergunakan setan dan roh jahat, pemanggilan arwah atau tindakan-tindakan lain, yang tentangnya orang berpendapat tanpa alasan, seakan-akan mereka dapat ‘membuka tabir’ masa depan” (KGK 2116). Tapi memohon syafaat dari orang-orang kudus bukanlah tindakan nekromansi. Yang pertama melibatkan berbagi permintaan pribadi dengan orang-orang kudus melalui doa pribadi, sedangkan yang kedua (nekromansi) melibatkan penggunaan sihir atau ilmu gaib untuk mengekstrak informasi dari orang yang telah meninggal. Menurut Jimmy Akin,